Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup di
dalam masyarakat yang sifatnya memaksa untuk menaati tata tertip dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tidak mau patuh menaatinya.
1. Pengertian Hukum Menurut Definisi Para Ahli
1. Pengertian Hukum Menurut Definisi Para Ahli
Ada banyak pendapat para ahli mengenai pengertian hukum.
Macam-macam pengertian hukum menurut para ahli antara lain sebagai
berikut..
- Hugo de Groot dalam "De
Jure Belli ac facis" (1625)
yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan
moral yang menjamin keadilan
- Van Vallenhoven dalam "Het
adat recht van Nederland Indie" yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah suatu
gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan
bentur dan membentukr tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala
lainnya.
- Aristoteles, hukum adalah
rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
- Leon Duguit, hukum adalah
aturan tingkah laku para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya
pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran
- Samidjo, SH, definisi hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu
perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta
dengan maksud untuk mengatur tata tertip dalam kehidupan masyarakat
- S.M. Amin, SH mengatakan bahwa
pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari
norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban
dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakatyang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.
Hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa ini bertujuan
untuk, antara lain sebagai berikut..
- Mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai (L.J.Van Apeldoorn)
- Mencapai keadilan, yaitu adanya
unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
- Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu dapat diganggu gugat
Hukum memiliki beberapa ciri-ciri dan unsur-unsur yang
terkandung dan terdapat dalam hukum tersebut. Ciri-Ciri dan
Unsur Hukum adalah sebagai berikut..
a. Ciri-Ciri Hukum
- Adanya perintah/larangan
- Perintah/larangan itu bersifat
memaksa atau mengikat semua orang
b.Unsur-Unsur Hukum
- Peraturan tentang tingkah laku
manusia di pergaulan masyarakat
- Peraturan yang dibentuk oleh
badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang
- Peraturan yang bersifat memaksa
- Sanksi pelanggaran peraturan yang tegas dan nyata
Hukum memiliki penggolongan hukum/diklasifikasikan dalam
berbagai macam antara lain sebagai berikut..
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Perbandingan Sistem Presidensial dengan Parlementer
Ciri hukum yang kedua adalah Perintah dan Larangan Itu Harus Ditaati Setiap Orang
Menaati perintah dan larangan itu pada hakikatnya untuk kepentingan diri kita sendiri.
Contoh: menaati perintah mengenakan helm pengaman pada saat mengendarai sepeda motor, pada hakikatnya untuk menjaga keselamatan diri kita sendiri. Helm pengaman akan menjaga kepala kita dari benturan keras manakala terjadi kecelakaan lalu lintas. Demikian pula berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah, pada hakikatnya demi keselamatan kita juga. Coba bayangkan jika pada saat lampu lalu lintas menyala merah, kendaraan kita tetap melaju, maka tabrakanlah yang akan terjadi.
Ditaatinya perintah dan larangan oleh setiap orang itu pada gilirannya nanti akan mendatangkan kemaslahatan bagi semua orang. Bagaimana tidak, jika setiap orang menaati hukum, maka kehidupan masyarakat akan aman, tertib, dan damai. Hidup akan harmonis, jika hukum ditaati bersama.
Semua orang menjunjung hukum dan tidak seorang pun yang kebal hukum. Seperti diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
2. Bentuk Negara
1.1.
Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan
1.2.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
1.3.
Contoh Negara Kesatuan
1.4.
Jenis-Jenis Negara Kesatuan
1.4.1
Negara Kesatuan Sentralisasi
1.4.2.
Negara Kesatuan Desentralisasi
2.1.
Negara Bagian dalam Negara Serikat
2.2.
Ciri-Ciri Negara Serikat
2.3.
Persamaan dan Perbedaan Negara Serikat dengan Negara Kesatuan Desentralisasi
2.4.
Kelebihan dan Kekurangan Negara Federal
2.5.
Contoh Negara Federal
a. Macam-Macam Hukum Berdasarkan
Sumbernya
- Hukum Undang-Undang adalah
hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya UU
pemilu
- Hukum Adat dan Kebiasaan adalah
hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan. Contohnya
Hukum adat Minangkabau
- Hukum Yurisprudensi adalah
hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan. Contohnya KUHP
- Hukum Traktat adalah hukum yang
menetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contohnya Hukum
batas negara
- Hukum Doktrin adalah hukum yang
berasal pendapat dari para ahli hukum yang terkenal
b. Macam-Macam Hukum Berdasarkan
Bentuknya
- Hukum Tertulis adalah hukum
yang ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis
dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum
tertulis adalah KUHP, KUHD, KUHAP
- Hukum Tidak Tertulis adalah
hukum yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat
yang bersangkutan. Contoh hukum tidak tertulis adalah UU, PP, Keppres,
Hukum Kebiasaan dan Hukum adat.
c. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Isinya
- Hukum Publik adalah hukum yang
mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai kepentingan umum atau
publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, dan
hukum pidana
- Hukum Privat adalah hukum yang
mengatur hubungan antara individu yang sifatnya pribadi. Contohnya
hukum perdata , hukum dagang, dan hukum waris.
d.Macam-Macam Hukum Berdasarkan
Tempat Berlakunya
- Hukum Nasional adalah hukum
yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah hukum
australia
- Hukum Internasional adalah
hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum
internasional adalah hukum Indonesia, dll
- Hukum Asing adalah hukum yang
berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum
kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll
- Hukum Gereja adalah kaidah yang
ditetapkan gereja untuk para anggotanya
e.Macam-Macam Hukum Berdasarkan
Masa Berlakunya
- Hukum Positif (Ius Constitutum)
adalah hukum yang berlaku saat ini. Contohnya hukum positif adalah hukum gereja
vatikan roma, hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang
- Hukum yang akan Datang (Ius
Constitudem) adalah hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau
direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Contoh hukum yang
akan datang adalah hukum pidana nasional hingga saat masih disusun
- Hukum Universal, Hukum Asasi
atau Hukum Alam adalah hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan
waktu yang berlaku dalam sepanjang masa, di mana pun, dan terhadap
siapapun. Contoh hukum universal, hukum asasi atau hukum adalah Piagam PBB
tentang DUHAM
f.Macam-Macam Hukum Berdasarkan
Cara Mempertahankannya
- Hukum Material adalah hukum
yang mengatur mengenai isi hubungan antarsesama anggota masyarakat,
antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan
penguasa negara. Contoh hukum material adalah KUH perdata, KUH pidana, UU
No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
- Hukum Formal adalah hukum yang
mengatur mengenai bagaimana cara pengasa dalam mempertahankan dan
menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana
cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain.
Contoh hukum formal adalah hukum acara peradilan tata usaha negara
g. Macam-Macam Hukum Berdasarkan
Sifatnya
- Kaidah Hukum yang Memaksa
adalah hukum dalam keadaan harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya.
Contoh Kaidah Hukum yang memaksa adalah Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
- Kaidah Hukum yang Mengatur atau
Melengkapi adalah kaidah hukum yang tepat dikesampingkan oleh para pihak
dengan jalan membuat suatu ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang
mereka adakan. Contoh kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi adalah
ketentuan pasal 1152 KUH perdata
Negara
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Pengertian Negara menurut Ahli :
- John Locke dan Rousseau, negara
merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara adalah sebuah
masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara
sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus
memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara adalah
alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur
persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan
Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi
dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap
semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang
umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Pengertian negara dapat ditinjau
dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi
kekuasaan
Negara
adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara
manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan
Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan
yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara
adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi
dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar
manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan
yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H.
Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac
Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan
memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia,
akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara
negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah :
kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi
kesusilaan
Negara
merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel :
Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara
kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme
dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh
individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan
lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak
menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan
menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan
penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak
kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari
organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur
tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia
sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara
pemerintah dan rakyat
Negara
sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang
memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo,
ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan
(Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu
masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang
menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan
kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas
Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari
suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk
menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan
diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat
yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh
anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara
integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan
paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang
memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga
negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain
yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah
satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara
dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang
memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok
(konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif)
yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan
unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara
Fungsi Negara
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur
negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan
gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal.
Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
- Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka
hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang
yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
- Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat
peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan
yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga
bernegara.
- Fungsi Kesejahteraan dan
Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber
daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih
makmur dan sejahtera.
Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting
untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
2. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban
dunia
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
- Ocupatie - Pendudukan yaitu
suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
- Separatie - Pelepasan, yaitu
suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia
melepaskan diri
- Peleburan, yaitu bebrapa negara
meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan, yaitu lenyapnya
suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi
karena
- Teori Ketuhanan, yaitu negara
ada karena adanya kehendak Tuhan
- Teori Perjanjian masyarakat,
yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac
social)
- Teori Kekuasaan, yaitu negara
terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
- Teori Hukum Alam, yaitu negara
ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang
bermacam-macam.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara
(Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni
Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahtertentu. Ada beberapa definisi
mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis
pemerintahan di dunia
Pemerintah meliputi tiga pengertian yang tidak sama,
yaitu:
·
Penguasa: Gabungan semua badan
kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas. Jadi, termasuk
semua badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, badan
kenegaraan yang bertugas membuat peraturan, badan kenegaraan yang bertugas
menyelenggarakan dan mempertahankan peraturan yang dibuat oleh badan yang
disebut pertama, badan kenegaraan yang bertugas mengadili. Berarti, meliputi
badan legislatif, eksekutif, yudikatif. Pengertian di atas disebut overheid,gouvernement
(Belanda), authorities, government (Inggris), penguasa
(Indonesia).
·
Kepala Negara: Gabungan badan
kenegaraan yang tertinggi atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa
memerintah di wilayah suatu negara, misalnya raja, presiden.
·
Eksekutif: Kepala negara (Presiden)
bersama-sama dengan menteri-menterinya. Berarti organ eksekutif, yang biasa
disebut Dewan Menteri atau Kabinet.
Pengertian
Sistem Pemerintahan
Setiap_negara_memiliki sebuah_sistem untuk mengatur
seluruh urusan pemerintahan. Sistem pemerintahan adalah cara pemerintah
dalam_mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem ini berfungsi
untuk menjaga kestabilan_pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dll.
Sistem pemerintahan yang dijalankan secara benar dan_menyeluruh, maka semua
negara tersebut akan berada dalam keadaan stabil.
Macam-macam
Sistem Pemerintahan
Di Dunia ini terdapat_beberapa sistem pemerintahan
yang masih diterapkan, antara lain:
1) Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial merupakan sistem
pemerintahan yang_menganut asas Trias Politica yang membagi kekuasaan dalam
tiga lembaga secara seimbang yaitu Eksekutif,_Legislatif, dan Yudikatif.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memegang kekuasaan_sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga dapat membentuk kabinet yang
bertangung jawab penuh kepada presiden(tidak bisa dibubarkan oleh parlemen).
2) Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem pemerintahan parlementer, Presiden adalah
seorang kepala negara atau sebagai simbol negara sedangkan kepala
pemerintahan_dipegang oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri bertanggung
jawab kepada parlemen artinya Parlemen memiliki peranan yang besar terhadap
eksekutif.
Kelebihan
dan Kelemahan dari Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlemeter
1. PARLEMENTER
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
·Sistem
pertanggung jawaban eksekutif jelas, yaitu kepada parlemen.
·Pengaruh
rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat
sangat didengarkan oleh parlemen.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
·Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai
parlemen.
·Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
·Keberhasilan
sangat sulit dicapai jika partai dinegara tersebut sangat banyak (banyak suara)
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif
dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
2.
PRESIDENSIAL
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
·Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia
adalah lima tahun dan Presiden Philipina adalah enam tahun.
·Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
·Sering
terjadi ketidaksamaan garis politik antara badan Yudikatif dan Eksekutif.
Kekuasaan Yudikatif pun terpisah dari kekuasaan lainnya karena pemilihan
anggota-anggota badan perwakilan rakyat terpisah dari pemilihan anggota badan
eksekutif.
·Pemerintah
dapat leluasa karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet.
·Seorang
menteri tidak dapat dijatuhkan parlemen karena bertanggung jawab terhadap
presinden.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
·Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
·Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
·Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
·Pembuatan
keputusan memerlukan waktu lama.
·Pengawasan
rakyat lemah.
·Pengaruh
rakyat dalam kebijakan politik Negara kurang mendapat perhatian.
Perbandingan Sistem Presidensial dengan Parlementer
Perbedaan
|
Sistem
Pemerintahan Presidensial
|
Sistem
Pemerintahan Parlementer
|
Kepala
Negara
|
Presiden
|
Presiden
|
Kepala
Pemerintahan
|
Presiden
|
Perdana
Menteri
|
Masa
Jabatan Kepala Pemerintahan
|
Ditentukan
Jangka Waktu
|
Tidak
ditentukan Jangka Waktu
|
Hak
Prerogatif Eksekutif
|
Presiden
|
Perdana
Menteri
|
Hak
Prerogatif Legislatif
|
Presiden
|
Perdana
Menteri
|
Hak
Pendapat Menurut UUD/diberlakukan/dicabut
|
Presiden
|
PErdana
Menteri
|
Eksekutif
bertanggungjawab kepada legislatif
|
tidak
|
Ya
|
Eksekutif
dijatuhkan oleh legislatif
|
tidak
|
Ya
|
Posisi
Eksekutif
|
Parpol
dan Profesional
|
Hanya
partai berkuasa
|
Pembubaran
legislatif oleh eksekutif
|
tidak
|
ya
|
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan
UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif |
Presiden
|
Perdana
Menteri
|
Hukuman
kepada Kepala Pemerintahan
|
Pemakzulan
|
Mosi
Tidak Percaya
|
Maksud dari cirri-ciri
hukum yang menjelaskan adanya Perintah dan Larangan :
Ciri hukum
yang pertama adalah adanya perintah dan larangan
Contoh-contoh perintah:
Contoh-contoh perintah:
(misalnya bagi para
pengemudi kendaraan bermotor yang diatur dalam UULLAJ)
1.
Perintah untuk mengenakan helm
pengaman bagi pengendara sepeda motor.
2.
Perintah untuk berhenti pada saat
lampu lalu lintas menyala merah.
3.
Perintah untuk tidak mendahului dari
sebelah kiri kendaraan.
4.
Perintah untuk tidak mendahului pada
persimpangan.
5.
Perintah untuk tidak mendahului pada
lintasan kereta api.
6.
Perintah untuk tidak mendahului pada
tikungan.
7.
Perintah untuk tidak mendahului pada
pusat keramaian.
8.
Perintah untuk tidak berhenti pada
rambu larangan parkir atau stop.
9.
Perintah untuk tidak parkir pada
persimpangan atau tikungan atau tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
10.
Perintah untuk tidak membunyikan
klakson (bila tidak terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat ibadah,
sekolah, dan rumah sakit.
11. Perintah untuk tidak membawa muatan
berlebihan (orang maupun barang).
12.Perintah untuk tidak ngebut di
jalan.
13.Perintah untuk tidak membawa
kendaraan secara zig zag.
14.Perintah untuk memberi kesempatan
kepada kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam kebakaran, atau konvoi.
15.Perintah untuk memberikan kesempatan
kepada penyeberang jalan.
16.Perintah untuk memberikan prioritas
kepada penyandang cacat.
Contoh-contoh
larangan:
(misalnya bagi
semua orang yang diatur dalam KUHP):
1.
Dilarang melakukan kejahatan terhadap
jiwa, misalnya pembunuhan.
2.
Dilarang melakukan kejahatan
terhadap tubuh, misalnya penganiayaan.
3.
Dilarang melakukan kejahatan
terhadap kemerdekaan, misalnya penculikan.
4.
Dilarang melakukan kejahatan
terhadap kehormatan, misalnya penghinaan.
5.
Dilarang melakukan kejahatan
terhadap milik, misalnya pencurian.
Ciri hukum yang kedua adalah Perintah dan Larangan Itu Harus Ditaati Setiap Orang
Menaati perintah dan larangan itu pada hakikatnya untuk kepentingan diri kita sendiri.
Contoh: menaati perintah mengenakan helm pengaman pada saat mengendarai sepeda motor, pada hakikatnya untuk menjaga keselamatan diri kita sendiri. Helm pengaman akan menjaga kepala kita dari benturan keras manakala terjadi kecelakaan lalu lintas. Demikian pula berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah, pada hakikatnya demi keselamatan kita juga. Coba bayangkan jika pada saat lampu lalu lintas menyala merah, kendaraan kita tetap melaju, maka tabrakanlah yang akan terjadi.
Ditaatinya perintah dan larangan oleh setiap orang itu pada gilirannya nanti akan mendatangkan kemaslahatan bagi semua orang. Bagaimana tidak, jika setiap orang menaati hukum, maka kehidupan masyarakat akan aman, tertib, dan damai. Hidup akan harmonis, jika hukum ditaati bersama.
Semua orang menjunjung hukum dan tidak seorang pun yang kebal hukum. Seperti diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
2. Bentuk Negara
Bentuk negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi
kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara
bebas menentukan bentuk negaranya masing-masing. Tidak ada yang bisa
mengintervensi bahkan hukum internasional sekalipun. Penentuan bentuk negara
dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat, keinginan penguasa, masa lalu
bangsa, dll. Dibawah ini adalah peta dunia negara-negara kesatuan (biru) dan
federal (hijau).
Negara
kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan
terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu
negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan
hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet),
dan satu parlemen.
1.1.
Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan
Pemerintah
daerah tidak boleh berhubungan langsung dengan negara lain. Berapapun luas
otonomi daerah di negara tersebut, setiap permasalahan yang menyangkut luar
negeri tetap merupakan wewenang pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan pemerintah daerah dapat dijalankan secara langsung.
Pemerintah
pusat dapat melimpahkan wewenang kepada pemerintah daerah yang diatur dalam
undang-undang. Pelimpahan tersebut disebut desentralisasi. Meskipun demikian,
pemerintah tetap memegang kekuasaan tertinggi dan tetap dapat mengatur daerah
tersebut.
1.2.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
Berikut
adalah ciri-ciri negara kesatuan:
1.
Hanya
memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi,
sosial, politik,
budaya, pertahanan, dan keamanan.
2.
Adanya
supremasi parlemen pusat.
3.
Dalam
pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
4.
Hanya
terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu
parlemen, dan dewan menteri.
5.
Hanya
pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
6.
Tidak
ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
7.
Kedaulatan
negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani
oleh pemerintah pusat.
1.3.
Contoh Negara Kesatuan
Indonesia
adalah salah satu contoh dari separuh jumlah negara di dunia yang berbentuk
kesatuan (terdapat di UUD 1945 pasal 1). Selain itu, Jepang, Perancis, Belanda, Italia,
dan Filipina juga berbentuk negara kesatuan.
1.4.
Jenis-Jenis Negara Kesatuan
Terdapat
dua jenis negara kesatuan, yaitu negara kesatuan sentralisasi dan negara
kesatuan desentralisasi.
1.4.1
Negara Kesatuan Sentralisasi
Negara
kesatuan sentralisasi adalah negara dengan seluruh persoalannya di setiap
daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah
pusat sebagai koordinator. Sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakan
perintah.
Berikut
adalah kelebihan negara kesatuan sentralisasi:
1.
Keseragaman
peraturan di semua wilayah (uniformitas).
2.
Adanya
kesederhanaan hukum karena hanya satu lembaga yang membuatnya
3.
Pendapatan
dapat dialokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
Berikut
adalah kekurangan negara kesatuan sentralisasi:
1.
Kinerja
pemerintahan lambat karena luasnya dan banyaknya daerah otonomi yang harus
diurus.
2.
Peraturan
yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah sering tidak sinkron.
Terutama bagi negara yang memiliki keragaman budaya, agama, dan kondisi
geografi.
3.
Pemerintah
daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif.
4.
Peran
masyarakat daerah sangat kurang.
5.
Sering
terjadi keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena pekerjaan pemerintah
menumpuk.
1.4.2.
Negara Kesatuan Desentralisasi
Negara
kesatuan desentralisasi adalah negara yang daerahnya diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di
setiap daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan
tertinggi.
Berikut
adalah kelebihan negara kesatuan desentralisasi:
1.
Pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
2.
Peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
3.
Tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar.
4.
Partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
5.
Penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Berikut
adalah kekurangan negara kesatuan desentralisasi:
1.
Terjadi
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan. Terutama antara pusat dan daerah
maupun dengan daerah lain.
2.
Pembangunan
tidak merata.
2. Negara Serikat/Federal
Negara
serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun
jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan
yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah
federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya
pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain.
2.1.
Negara Bagian dalam Negara Serikat
Pemerintah
daerah (negara bagian) memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur negara
bagiannya. Kewenangan pemerintah negara bagian hanya ke dalam. Pemerintah
negara bagian dapat membentuk parlemen, undang-undang, kabinet, dan bahkan
konstitusi sendiri sesuai kebutuhan negara bagian tersebut. Meskipun dapat
membentuk kabinet dan konstitusi sendiri, kepala pemerintah negara bagian tetap
disebut gubernur bukan kepala negara bagian.
2.2.
Ciri-Ciri Negara Serikat
Berikut
adalah ciri-ciri negara serikat:
1.
Tiap
negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di
negara bagian.
2.
Hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian.
Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal seperti
kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain,
masalah antar negara bagian, hubungan internasional, telekomunikasi, pencetakan uang,
perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang berhubungan dengan hukum
internasional.
3.
Pemerintah
pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan
sebagian ke dalam.
4.
Setiap
negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan
konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan
pusat.
2.3.
Persamaan dan Perbedaan Negara Serikat dengan Negara Kesatuan Desentralisasi
Dari
ciri-ciri tersebut, maka negara federal mirip seperti negara kesatuan
desentralisasi. Berikut adalah persamaan antara negara federal dengan negara
kesatuan desentralisasi:
1.
Pemerintah
pusat memegang kedaulatan ke luar.
2.
Memiliki
hak otonomi daerah.
Perbedaannya
adalah, di negara federal, hak tersebut didapatkan dengan sendirinya.
Sedangkan di negara kesatuan desentralisasi, hak tersebut merupakan pemberian
pemerintah pusat.
2.4.
Kelebihan dan Kekurangan Negara Federal
Berikut
adalah kelebihan atau keunggulan dari bentuk negara federal. Sesungguhnya tidak
jauh beda dengan kelebihan dan kekurangan negara kesatuan desentralisasi.
1.
Kewenangan
gubernur negara bagian lebih luas sehingga dapat lebih kreatif dan punya
inisiatif.
2.
Negara
bagian yang memiliki potensi alam yang baik bisa lebih cepat berkembang karena
konstitusi yang dibuat oleh negara bagian tentu saja dibuat untuk mendukung
potensi tersebut.
3.
Di
setiap negara bagian memiliki tokoh nasional sehingga merata.
Sedangkan
berikut adalah kekurangan dari negara federal/serikat:
1.
Jika
keuangan negara bagian tidak dikelola dengan baik, negara bagian tersebut
rentan kolaps, dan pemerintah federal tidak bisa membantu.
2.
Biaya
pemerintahan menjadi lebih tinggi.
3.
Terjadi
kesenjangan antar negara bagian.
4.
Rentan
terjadi konflik kepentingan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian.
5.
Rentan
terjadi perpecahan seperti yang terjadi pada Uni Soviet dan Yugoslavia.
2.5.
Contoh Negara Federal
Amerika
Serikat, Brasil, Jerman, dan Australia merupakan contoh negara serikat atau negara
federal.
Bentuk
negara dan bentuk pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945
Bentuk negara dan bentuk
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan alinea keempat, pasal
1 ayat (1), dan penjelasan pasal 18, telah ditetapkan, antara lain:
1) Bentuk negara kesatuan (menolak federalisme).
2) Bentuk pemerintahan republik (bukan kerajaan).
3) Sistem negara yang berdaulat (menentang penjajahan dan menolak status jajahan).
4) Berkedaulatan rakyat (anti diktator).
5) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia (kesatuan/kebangsaan).
6) Negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia (kesatuan wilayah).
7) Negara Indonesia adalah negara kesatuan dan daerah-daerah tidak bersifat negara.
8) Daerah bisa berbentuk otonom dan administratif.
9) Di daerah otonom akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2) Bentuk pemerintahan republik (bukan kerajaan).
3) Sistem negara yang berdaulat (menentang penjajahan dan menolak status jajahan).
4) Berkedaulatan rakyat (anti diktator).
5) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia (kesatuan/kebangsaan).
6) Negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia (kesatuan wilayah).
7) Negara Indonesia adalah negara kesatuan dan daerah-daerah tidak bersifat negara.
8) Daerah bisa berbentuk otonom dan administratif.
9) Di daerah otonom akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam bentuk pemerintahan republik, organisasi
kenegaraan mengatur kepentingan bersama. Kehendak negara ditentukan oleh badan
legislatif yang mewakili seluruh rakyat sebagai pemegang kekuasaan. Setiap
keputusan badan legislatif harus mencerminkan aspirasi rakyat. Indonesia
berbentuk republik bukan kerajaan karena bangsa Indonesia menentang feodalisme
dan kolonialisme. Republik Indonesia menjamin kedaulatan rakyat yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Unsur penting dalam terbentuknya Negara salah satunya adalah Pemerintahan
yang Berdaulat.
Karena Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah
negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak
memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan
diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting
berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang
mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan ke dalam (intern)adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan
negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara
lain.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut:
- Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
- Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
- Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
- Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar