Rabu, 26 Oktober 2016

Hukum



Hukum

Hukum adalah peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang sifatnya memaksa untuk menaati tata tertip dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tidak mau patuh menaatinya.  

1. Pengertian Hukum Menurut Definisi Para Ahli


Ada banyak pendapat para ahli mengenai pengertian hukum. Macam-macam pengertian hukum menurut para ahli antara lain sebagai berikut.. 
  • Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
  • Van Vallenhoven dalam "Het adat recht van Nederland Indie" yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentukr tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya. 
  • Aristoteles, hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
  • Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
  • Samidjo, SH, definisi hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertip dalam kehidupan masyarakat 
  • S.M. Amin, SH mengatakan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
  • J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakatyang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu. 
    2.   Tujuan Hukum dengan Sifat Mengatur dan Memaksa

Hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk, antara lain sebagai berikut.. 
  • Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (L.J.Van Apeldoorn)
  • Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
  • Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu dapat diganggu gugat
  3.     Ciri-Ciri dan Unsur Hukum

Hukum memiliki beberapa ciri-ciri dan unsur-unsur yang terkandung dan terdapat dalam hukum tersebut. Ciri-Ciri dan Unsur Hukum adalah sebagai berikut..

a. Ciri-Ciri Hukum
  • Adanya perintah/larangan
  • Perintah/larangan itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang
b.Unsur-Unsur Hukum
  • Peraturan tentang tingkah laku manusia di pergaulan masyarakat
  • Peraturan yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang
  • Peraturan yang bersifat memaksa
  • Sanksi pelanggaran peraturan yang tegas dan nyata
   4.  Macam-Macam Hukum/Penggolongan Hukum 

Hukum memiliki penggolongan hukum/diklasifikasikan dalam berbagai macam antara lain sebagai berikut.. 


a. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sumbernya
  • Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya UU pemilu
  • Hukum Adat dan Kebiasaan adalah hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan. Contohnya Hukum adat Minangkabau
  • Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan. Contohnya KUHP
  • Hukum Traktat adalah hukum yang menetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contohnya Hukum batas negara
  • Hukum Doktrin adalah hukum yang berasal pendapat dari para ahli hukum yang terkenal 
b. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Bentuknya
  • Hukum Tertulis adalah hukum yang ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum tertulis adalah KUHP, KUHD, KUHAP
  • Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Contoh hukum tidak tertulis adalah UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum adat.   
c. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Isinya
  • Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai kepentingan umum atau publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, dan hukum pidana
  • Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu  yang sifatnya pribadi. Contohnya hukum perdata , hukum dagang, dan hukum waris.
d.Macam-Macam Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
  • Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah hukum australia
  • Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum internasional adalah hukum Indonesia, dll 
  • Hukum Asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll
  • Hukum Gereja adalah kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
e.Macam-Macam Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya
  • Hukum Positif (Ius Constitutum) adalah hukum yang berlaku saat ini. Contohnya hukum positif adalah hukum gereja vatikan roma, hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang
  • Hukum yang akan Datang (Ius Constitudem) adalah hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Contoh hukum yang akan datang adalah hukum pidana nasional hingga saat masih disusun
  • Hukum Universal, Hukum Asasi atau Hukum Alam adalah hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu yang berlaku dalam sepanjang masa, di mana pun, dan terhadap siapapun. Contoh hukum universal, hukum asasi atau hukum adalah Piagam PBB tentang DUHAM
f.Macam-Macam Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
  • Hukum Material adalah hukum yang mengatur mengenai isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara. Contoh hukum material adalah KUH perdata, KUH pidana, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
  • Hukum Formal adalah hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara pengasa dalam mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contoh hukum formal adalah hukum acara peradilan tata usaha negara
g. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sifatnya
  • Kaidah Hukum yang Memaksa adalah hukum dalam keadaan harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Contoh Kaidah Hukum yang memaksa adalah Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
  • Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi adalah kaidah hukum yang tepat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat suatu ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan. Contoh kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi adalah ketentuan pasal 1152 KUH perdata  


Negara

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengertian Negara menurut Ahli :
  • John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:

1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.

2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.

3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.

4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat 
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:

1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.

2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin

3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

Unsur-unsur Negara

1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.

2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.

3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.



Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara


Fungsi Negara

  • Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
  • Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
  • Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
  • Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.


Sifat Negara

1.   Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik

2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.

2.   Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Tujuan Negara
tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia



Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
  • Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
  • Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri 
  • Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
  • Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
  • Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
  • Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
  • Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
  • Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust

Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahtertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia
Pemerintah meliputi tiga pengertian yang tidak sama, yaitu:
·        Penguasa: Gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas. Jadi, termasuk semua badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, badan kenegaraan yang bertugas membuat peraturan, badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan peraturan yang dibuat oleh badan yang disebut pertama, badan kenegaraan yang bertugas mengadili. Berarti, meliputi badan legislatif, eksekutif, yudikatif. Pengertian di atas disebut overheid,gouvernement (Belanda), authorities, government (Inggris), penguasa (Indonesia).

·        Kepala Negara: Gabungan badan kenegaraan yang tertinggi atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara, misalnya raja, presiden.
·        Eksekutif: Kepala negara (Presiden) bersama-sama dengan menteri-menterinya. Berarti organ eksekutif, yang biasa disebut Dewan Menteri atau Kabinet.




Pengertian Sistem Pemerintahan
Setiap_negara_memiliki sebuah_sistem untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan. Sistem pemerintahan adalah cara pemerintah dalam_mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga kestabilan_pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dll. Sistem pemerintahan yang dijalankan secara benar dan_menyeluruh, maka semua negara tersebut akan berada dalam keadaan stabil.

Macam-macam Sistem Pemerintahan
 Di Dunia ini terdapat_beberapa sistem pemerintahan yang masih diterapkan, antara lain:
1)      Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan yang_menganut asas Trias Politica yang membagi kekuasaan dalam tiga lembaga secara seimbang yaitu Eksekutif,_Legislatif, dan Yudikatif. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memegang kekuasaan_sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga dapat membentuk kabinet yang bertangung jawab penuh kepada presiden(tidak bisa dibubarkan oleh parlemen).

2)      Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem pemerintahan parlementer, Presiden adalah seorang kepala negara atau sebagai simbol negara sedangkan kepala pemerintahan_dipegang oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen artinya Parlemen memiliki peranan yang besar terhadap eksekutif.

Kelebihan dan Kelemahan dari Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlemeter

1.   PARLEMENTER

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:

·Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
·Sistem pertanggung jawaban eksekutif jelas, yaitu kepada parlemen.
·Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen.


Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
·Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
·Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
·Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai dinegara tersebut sangat banyak (banyak suara)

Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini  kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.


2.  PRESIDENSIAL

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
·Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun dan Presiden Philipina adalah enam tahun.
·Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
·Sering terjadi ketidaksamaan garis politik antara badan Yudikatif dan Eksekutif. Kekuasaan Yudikatif pun terpisah dari kekuasaan lainnya karena pemilihan anggota-anggota badan perwakilan rakyat terpisah dari pemilihan anggota badan eksekutif.
·Pemerintah dapat leluasa karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet.
·Seorang menteri tidak dapat dijatuhkan parlemen karena bertanggung jawab terhadap presinden.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
·Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
·Pembuatan keputusan memerlukan waktu lama.
·Pengawasan rakyat lemah.
·Pengaruh rakyat dalam kebijakan politik Negara kurang mendapat perhatian.



Perbandingan Sistem Presidensial dengan Parlementer
Perbedaan
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Parlementer
Kepala Negara
Presiden
Presiden
Kepala Pemerintahan
Presiden
Perdana Menteri
Masa Jabatan Kepala Pemerintahan
Ditentukan Jangka Waktu
Tidak ditentukan Jangka Waktu
Hak Prerogatif Eksekutif
Presiden
Perdana Menteri
Hak Prerogatif Legislatif
Presiden
Perdana Menteri
Hak Pendapat Menurut UUD/diberlakukan/dicabut
Presiden
PErdana Menteri
Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif
tidak
Ya
Eksekutif dijatuhkan oleh legislatif
tidak
Ya
Posisi Eksekutif
Parpol dan Profesional
Hanya partai berkuasa
Pembubaran legislatif oleh eksekutif
tidak
ya
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
Presiden
Perdana Menteri
Hukuman kepada Kepala Pemerintahan
Pemakzulan
Mosi Tidak Percaya


Maksud dari cirri-ciri hukum yang menjelaskan adanya Perintah dan Larangan :

Ciri hukum yang pertama adalah adanya perintah dan larangan

Contoh-contoh perintah:
(misalnya bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang diatur dalam UULLAJ)

1.   Perintah untuk mengenakan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor.
2.   Perintah untuk berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah.
3.   Perintah untuk tidak mendahului dari sebelah kiri kendaraan.
4.   Perintah untuk tidak mendahului pada persimpangan.
5.   Perintah untuk tidak mendahului pada lintasan kereta api.
6.   Perintah untuk tidak mendahului pada tikungan.
7.   Perintah untuk tidak mendahului pada pusat keramaian.
8.   Perintah untuk tidak berhenti pada rambu larangan parkir atau stop.
9.   Perintah untuk tidak parkir pada persimpangan atau tikungan atau tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
10.  Perintah untuk tidak membunyikan klakson (bila tidak terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
11. Perintah untuk tidak membawa muatan berlebihan (orang maupun barang).
12.Perintah untuk tidak ngebut di jalan.
13.Perintah untuk tidak membawa kendaraan secara zig zag.
14.Perintah untuk memberi kesempatan kepada kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam kebakaran, atau konvoi.
15.Perintah untuk memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan.
16.Perintah untuk memberikan prioritas kepada penyandang cacat.

Contoh-contoh larangan: 
(misalnya bagi semua orang yang diatur dalam KUHP):

1.   Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa, misalnya pembunuhan.
2.   Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh, misalnya penganiayaan.
3.   Dilarang melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan, misalnya penculikan.
4.   Dilarang melakukan kejahatan terhadap kehormatan, misalnya penghinaan.
5.   Dilarang melakukan kejahatan terhadap milik, misalnya pencurian.

Ciri hukum yang kedua adalah Perintah dan Larangan Itu Harus Ditaati Setiap Orang

Menaati perintah dan larangan itu pada hakikatnya untuk kepentingan diri kita sendiri.
Contoh: menaati perintah mengenakan helm pengaman pada saat mengendarai sepeda motor, pada hakikatnya untuk menjaga keselamatan diri kita sendiri. Helm pengaman akan menjaga kepala kita dari benturan keras manakala terjadi kecelakaan lalu lintas. Demikian pula berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah, pada hakikatnya demi keselamatan kita juga. Coba bayangkan jika pada saat lampu lalu lintas menyala merah, kendaraan kita tetap melaju, maka tabrakanlah yang akan terjadi.


Ditaatinya perintah dan larangan oleh setiap orang itu pada gilirannya nanti akan mendatangkan kemaslahatan bagi semua orang. Bagaimana tidak, jika setiap orang menaati hukum, maka kehidupan masyarakat akan aman, tertib, dan damai. Hidup akan harmonis, jika hukum ditaati bersama.

Semua orang menjunjung hukum dan tidak seorang pun yang kebal hukum. Seperti diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
".



2. Bentuk Negara



Bentuk negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas menentukan bentuk negaranya masing-masing. Tidak ada yang bisa mengintervensi bahkan hukum internasional sekalipun. Penentuan bentuk negara dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat, keinginan penguasa, masa lalu bangsa, dll. Dibawah ini adalah peta dunia negara-negara kesatuan (biru) dan federal (hijau).

1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

1.1. Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan

Pemerintah daerah tidak boleh berhubungan langsung dengan negara lain. Berapapun luas otonomi daerah di negara tersebut, setiap permasalahan yang menyangkut luar negeri tetap merupakan wewenang pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan pemerintah daerah dapat dijalankan secara langsung.
Pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang kepada pemerintah daerah yang diatur dalam undang-undang. Pelimpahan tersebut disebut desentralisasi. Meskipun demikian, pemerintah tetap memegang kekuasaan tertinggi dan tetap dapat mengatur daerah tersebut.

1.2. Ciri-Ciri Negara Kesatuan

Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan:
1.           Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.
2.           Adanya supremasi parlemen pusat.
3.           Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
4.           Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
5.           Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
6.           Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
7.           Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.

1.3. Contoh Negara Kesatuan

Indonesia adalah salah satu contoh dari separuh jumlah negara di dunia yang berbentuk kesatuan (terdapat di UUD 1945 pasal 1). Selain itu, Jepang, Perancis, Belanda, Italia, dan Filipina juga berbentuk negara kesatuan.

1.4. Jenis-Jenis Negara Kesatuan

Terdapat dua jenis negara kesatuan, yaitu negara kesatuan sentralisasi dan negara kesatuan desentralisasi.

1.4.1 Negara Kesatuan Sentralisasi

Negara kesatuan sentralisasi adalah negara dengan seluruh persoalannya di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat sebagai koordinator. Sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.
Berikut adalah kelebihan negara kesatuan sentralisasi:
1.           Keseragaman peraturan di semua wilayah (uniformitas).
2.           Adanya kesederhanaan hukum karena hanya satu lembaga yang membuatnya
3.           Pendapatan dapat dialokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
Berikut adalah kekurangan negara kesatuan sentralisasi:
1.           Kinerja pemerintahan lambat karena luasnya dan banyaknya daerah otonomi yang harus diurus.
2.           Peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah sering tidak sinkron. Terutama bagi negara yang memiliki keragaman budaya, agama, dan kondisi geografi.
3.           Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif.
4.           Peran masyarakat daerah sangat kurang.
5.           Sering terjadi keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena pekerjaan pemerintah menumpuk.

1.4.2. Negara Kesatuan Desentralisasi

Negara kesatuan desentralisasi adalah negara yang daerahnya diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Berikut adalah kelebihan negara kesatuan desentralisasi:
1.           Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
2.           Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
3.           Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar.
4.           Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
5.           Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Berikut adalah kekurangan negara kesatuan desentralisasi:
1.           Terjadi ketidakseragaman peraturan dan kebijakan. Terutama antara pusat dan daerah maupun dengan daerah lain.
2.           Pembangunan tidak merata.

2. Negara Serikat/Federal
Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain.

2.1. Negara Bagian dalam Negara Serikat

Pemerintah daerah (negara bagian) memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur negara bagiannya. Kewenangan pemerintah negara bagian hanya ke dalam. Pemerintah negara bagian dapat membentuk parlemen, undang-undang, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri sesuai kebutuhan negara bagian tersebut. Meskipun dapat membentuk kabinet dan konstitusi sendiri, kepala pemerintah negara bagian tetap disebut gubernur bukan kepala negara bagian.

2.2. Ciri-Ciri Negara Serikat

Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:
1.           Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
2.           Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian. Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal seperti kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain, masalah antar negara bagian, hubungan internasional, telekomunikasi, pencetakan uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang berhubungan dengan hukum internasional.
3.           Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
4.           Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.

2.3. Persamaan dan Perbedaan Negara Serikat dengan Negara Kesatuan Desentralisasi

Dari ciri-ciri tersebut, maka negara federal mirip seperti negara kesatuan desentralisasi. Berikut adalah persamaan antara negara federal dengan negara kesatuan desentralisasi:
1.           Pemerintah pusat memegang kedaulatan ke luar.
2.           Memiliki hak otonomi daerah.
Perbedaannya adalah,  di negara federal, hak tersebut didapatkan dengan sendirinya. Sedangkan di negara kesatuan desentralisasi, hak tersebut merupakan pemberian pemerintah pusat.

2.4. Kelebihan dan Kekurangan Negara Federal

Berikut adalah kelebihan atau keunggulan dari bentuk negara federal. Sesungguhnya tidak jauh beda dengan kelebihan dan kekurangan negara kesatuan desentralisasi.
1.           Kewenangan gubernur negara bagian lebih luas sehingga dapat lebih kreatif dan punya inisiatif.
2.           Negara bagian yang memiliki potensi alam yang baik bisa lebih cepat berkembang karena konstitusi yang dibuat oleh negara bagian tentu saja dibuat untuk mendukung potensi tersebut.
3.           Di setiap negara bagian memiliki tokoh nasional sehingga merata.
Sedangkan berikut adalah kekurangan dari negara federal/serikat:
1.           Jika keuangan negara bagian tidak dikelola dengan baik, negara bagian tersebut rentan kolaps, dan pemerintah federal tidak bisa membantu.
2.           Biaya pemerintahan menjadi lebih tinggi.
3.           Terjadi kesenjangan antar negara bagian.
4.           Rentan terjadi konflik kepentingan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
5.           Rentan terjadi perpecahan seperti yang terjadi pada Uni Soviet dan Yugoslavia.

2.5. Contoh Negara Federal

Amerika Serikat, Brasil, Jerman, dan Australia merupakan contoh negara serikat atau negara federal.

Bentuk negara dan bentuk pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945
Bentuk negara dan bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan alinea keempat, pasal 1 ayat (1), dan penjelasan pasal 18, telah ditetapkan, antara lain:
1) Bentuk negara kesatuan (menolak federalisme).
2) Bentuk pemerintahan republik (bukan kerajaan).
3) Sistem negara yang berdaulat (menentang penjajahan dan menolak status jajahan).
4) Berkedaulatan rakyat (anti diktator).
5) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia (kesatuan/kebangsaan).
6) Negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia (kesatuan wilayah).
7) Negara Indonesia adalah negara kesatuan dan daerah-daerah tidak bersifat negara.
8) Daerah bisa berbentuk otonom dan administratif.
9) Di daerah otonom akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam bentuk pemerintahan republik, organisasi kenegaraan mengatur kepentingan bersama. Kehendak negara ditentukan oleh badan legislatif yang mewakili seluruh rakyat sebagai pemegang kekuasaan. Setiap keputusan badan legislatif harus mencerminkan aspirasi rakyat. Indonesia berbentuk republik bukan kerajaan karena bangsa Indonesia menentang feodalisme dan kolonialisme. Republik Indonesia menjamin kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Unsur penting dalam terbentuknya Negara salah satunya adalah Pemerintahan yang Berdaulat.

Karena Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam (intern)adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara
lain.

Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut:



  1.     Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
  2.     Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
  3.     Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
  4.     Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Pengantar Animasi & Desain Grafis #

Berikut Link Youtube Tugas Pengantar Animasi & Desain Grafis # : https://youtu.be/OvJBqh7M6No